Kasus Terorisme Mengandung Propaganda Asing

15-05-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil (kanan) saat diskusi forum legislasi, di Gedung DPR RI Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018). Foto ; Runi/and

 

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyampaikan, maraknya kasus terorisme mengandung propaganda asing yang bisa mengancam kedaulatan negara. Masalah terorisme bukanlah persoalan yang enteng, harus diatasi dengan serius dengan strategi keamanan dan pertahanan negara yang mutakhir. Hal tersebut disampaikannya saat acara Forum Legislasi dengan tema 'RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror??.'

 

"Karena kita sadar ada unsur-unsur propaganda asing dalam kasus-kasus terorisme. Bahkan intelejen-intelejen asing itu bisa masuk ke dalam jaringan-jaringan terorisme internasional," jelas Nasir di ruang diskusi wartawan, Gedung DPR RI Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

 

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bahkan memberikan contoh, "Mereka bisa masuk dalam jariangan Al-Qaidah, bisa masuk dalam jaringan Jamaah Islamiah. Jangan pikir gak bisa, bisa dia masuk. Jadi kemampuan mereka melakukan penetrasi itu luar biasa," papar Nasir. 

 

Menurutnya dalam konteks penanganan terorisme, sebenarnya dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang tentang TNI, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidanan Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 sudah ada pengaturan tentang penanganan teror, namun belum sempurna. Karena itu berangkat dari Perppu. 

 

"Itu kan sudah mengatur, memang pengaturannya belum sempurna. Karena dulu itu  Perppu, lalu disahkan menjadi undang-undang. Sudah ada apa yang harus dilakukan Polisi dan apa yang harus dilakukan TNI," ujar Nasir.  

 

Menurutnya TNI juga memiliki tanggung jawab tugas selain operasi militer, jadi ada operasi militer selain perang yakni untuk menaklukan terorisme. Lalu kenapa undang-undang yang lama direvisi, Nasir menjelaskan, karena ada dinamika dan ada perkembangan terorisme yang kemudian tidak bisa ditaklukan dengan undang-undang lama. (eko/sc)

 

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...